Minggu, 22 Mei 2011

Kerja Sama ekonomi dalam Islam


Kerja Sama Ekonomi dalam Islam

1.  Syirkah
Syirkah berarti perseroan atau persekutuan, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk bekerja sama dalam suatu usaha, yang keuntungannya atau hasilnya untuk mereka bersama. Syirika yang sesuai dengan kentuan syara’ dan bertujuan untuk kesejahteraan bersama merupakan salah satu bnetuk ta’awun ( tolong menolong ) yang di perintah oleh Allah SWT.

Allah SWT berfirman :

Artinya : “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Q.S Al-Ma’idah, 5 : 2)

Syirkah yang sesuai dengan ketentuan syara’, apabila syirka itu di laksanakan dengan niat ikhlas, sabar, tawakal, jujur, saling percaya antara sesama anggota syarikat dan bersih dari unsur-unsur kecurangan atau penipuan.
Syirkah dapat di bagi menjadi 2 macam yaitu :
a.    Syarikat Harta ( syarikat ‘inan)
Syarikat harta yaitu akad dari 2 orang atau lebih untuk bersyarikat pada harta yang di tentukan dengan maksud memperoleh keuntungan. Ketentuan-ketentuan yang harus di penuhi dalam syarikat harta itu adalah :
{ Sigat ( ucapan perjanjian )
Syarat dari lafal akad ini hendaknya mengandung pengertian izin untuk menjalankan harta syarikat. Dalam sistem perekonomian modern, lafal tidak di pergunakan lagi dan sebagai gantinya tertulis dalam akte notaris.


{ Anggota-anggota syarikat
Syarat menjadi anggota syarikat yaitu, balik (dewasa), berakal sehat, merdeka, dan dengan kehendaknya sendiri.
{ Pokok atau modal dan pekerjaan
Pokok atau modal hendaklah berupa uang, emas, perak atau harta benda lainnya yang bisa di takar, di timbang/ukur. Seluruh modal atau saham hendaknya di campur menjadi satu kesatuan modal.
Pekerjaan jenis usaha hendaknya di sepakati oleh seluruh anggota syarikat. Demikian juga dengan berbagai ketentuan mengenai syarikat harta, hendaknya merupakan hasil musyawarah seluruh anggota syarikat.
Mengenai keuntungan dan kerugian dari syarikat harta akan di peroleh dan di tanggung oleh setiap anggota syarikat berdasarkan saham setiap anggota atau berdasarkan musyawarah seluruh anggota syarikat.
Dalam kehidupan modern bentuk dari syarikat harta dapat di kemukakan sebagai berikut :
{ Firma
{ CV ( Commanditaire Venootschaf )
{ PT ( Perseroan Terbatas )
b.   Syarikat kerja
Syarikat kerja adalah gabungan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam suatu jenis pekerjaan dengan ketentuan bahwa hasil dari pekerjaan di bagikan kepada seluruh anggota syarikat sesuai dengan perjanjian.
Para ulama islam umumnya sependapat tentang kebolehan sahnya syarikat kerja ini di laksanakan oleh umat islam, yaitu :
{ Menjalin hubungan persaudaraan, khususnya sesama anggota syarikat.
{ Memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota syarikat.
{ Menyelesaikan dengan baik pekerjaan-pekerjaan besar yang tidak dapat di kerjakan sendiri dan hasilnya untuk kepentingan umat manusia.
{ Melahirkan kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang ekonomi dan kebudayaan serta bidang pertahan dan keamanan.

2.  Mudarabah
Menurut istilah ilmu fikih, mudarabah atau qirad adalah pemberian modal dari pemilik modal kepada seseorang yang akan memperdagangkan modal dengan ketentuan bahwa untung-rugi di tanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara keduanya pada waktu akad.
Hukum melakukan mudarabah itu di bolehkan, bahkan di anjurkan oleh syara. Karena di dalamnya terdapat unsur tolong – menolong dalam kebaikan.
Ketentuan-ketentuan yang harus di penuhi dalam mudarabah adalah :
a.       Muqrid ( pemillik modal ) dan muqtarid ( yang menjalankan modal ) hendaknya sudah balig, berakal sehat, jujur dan amanah.
b.      Uang atau barang yang di  jadikan modal hendaknya di ketahui jumlahnya.
c.       Jenis usaha dan tempatnya sebaiknya di sepakati bersama, tetapi jangan terlalu dibatasi sehingga menyulitkan pihak yang menjalankan modal.
d.      Besarnya keuntungan bagi muqrid dan muqtarid, hendaknya sesuai dengan kesepakatan mereka pada waktu akad.
e.      Muqtarid hendaknya bersikap jujur dan tidak boleh menggunakan modal untuk kepentingan sendiri dan orang lain tanpa izin muqrid.
Apabila sistem qirad yang di ajarkan islam di terapkan dalam masyarakat, tentu akan mendatangakan banyak hikmahyaitu antara lain :
a.       Mewujudkan persaudaraan dan persatuan khususnya antara muqrid dan muqtarid.
b.      Mengurangi atau mungkin menghilangkan pengangguran.
c.       Memberikan pertolongan pada fakir miskin untuk hidup mandiri.

3.  Muzara’ah, Mukhabarah dan Musaqah.
Setiap orang muslim yang memiliki tanah pertanian hendaknya memanfaatkan tanah pertanian itu untuk bercocok tanam. Para pemilik tanah dapat memanfaatkan tanah yang di miliki dengan berbagai cara . cara terebut antara lain :
a.       Tanah pertanian yang di miliki, di Tanami sendiri, yang hasilnya untuk kepentingan mereka dan keluarganya juga untuk di sedekahkan pada fakir  miskin atau makanan hewan.
b.      Para pemiik yang tidak dapat menanami sendiri tanah pertanian miliknya, hendaknya dengan ikhlas meminjamkan tanah pertaniannya itu kepada orang yang bersedia menanaminya atau menggarapnya. Hal ini di utamakan kepada fakir miskin.
c.       Para pemilik tanah yang tidak dapat menanami sendiri tanah pertanian miliknya, boleh saja melakukan usaha bersama dengan para penggarap tanah melalui muzara’ah, mukhabarah dan musaqah.
Muzara’ah dan Mukhabarah
Muzara’ah ialah paruhan hasil sawah atau ladang antara pemilik dan penggarap, sedangkan benihnya berasal dari pemilik. Jika benihnya berasal dari penggarap di sebut mukhabarah. Muzara’ah dan Mukhabarah merupakan kerja sama di bidang pertanian yang di bolehkan oleh islam dan sesuai dengan ketentuan syara dan dalam pelaksanaanya tidak ada unsur kecurangan dan pemaksaan.
Adapun ketentuan-ketentuan yang yang harus di penuhi dalam Muzara’ah dan Mukhabarah adalah sebagai berikut :
{  Pemilik dan penggarap harus sudah balig, berakal sehat, dan bersikap jujur.
{  Sawah dan ladang yang di garap betul-betul milik orang yang menyerahkan sawah atau ladangnya untuk di garap.
{  Hendaknya di tentukan lamanya masa penggarapan.
{  Besarnya paruhan hasil sawah/ladang untuk pemilik dan penggarap di tentukan berdasarkan musyawarah antara keduanya yang di liputi  oleh masa keadilan dan kekeluargaan.
{  Pemilik dan penggarap hendaknya menaatii ketentuan-ketentuan yang telah mereka sepakati bersama.

Musaqah
 Muzaqah ialah paruhan hasil kebun antara pemilik dan penggarap, yang besar bagiannya masing-masing sesuai dengan perjanjian pada waktu akad.
Mengenai ketentuan-ketentuan yang harus di penuhi dalam muzaqah, sama dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Muzara’ah.
Manfaat-manfaat dari Muzara’ah, Mukhabarah dan musaqah sangat banyak antara lain sebagai berikut :
{  Mewujudkan persaudaraan dan tolong-menolong khususnya antara pemilik tanah pertanian dan penggarap.
{  Mengurangi dan menghilangkan pengagguran menuju terwujudnya masyaraat adil dan makmur.
{   Memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah pertanian.
{  Usaha pencegah terhadap terjadinya lahan kritis.
{  Memelihara, meningkatkan dan melestarikan keindahan lingkungan.

4.  Sistem Perbankan yang Islami.
Sistem perbankan yang islami maksudnya adalah sistem perbankan berdasar dan sesuai dengan ajaran islam yang dapat di rujuk kepada Al-Qur’an dan hadis. Pengelola sistem perbankan yang islami ini biasanya di kenal dengan nama bank islami ( bank syariah ).
Bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang yang pengoperasiannya di sesuaikan dengan prinsip syariat islam. Dalam kegiatan usahanya, bnk islam meghindari sistem bunga yang di anggap rente yang hukumnya haram.


5.  Sistem Asuransi yang Islami.
Menurut pengertian bahasa, kata asuransi berarti pertanggungan. Menurut istilah, asuransi adalah akad antara penanggung dan yang mempertanggungkan sesuatu. Peserta perusahaan asuransi dalam periode tertentu berkewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi, yang besarnya sesuai dengan perjanjian antara keduanya. Sedangkan kewajiban perusahaan asuransi ialah memberikan sejumlah uang kepada peserta asuransi yang besar dan waktunya sesuai dengan perjanjian.
Asuransi termasuk bidang muamalah yang belum di kenal pada masa Rasulullah SAW. Asuransi muncul pada abad ke-14  masehi.
Ulama fikih sepakat bahwa asuransi di bolehkan dengan catatan cara kerjanya sesuai dengan ajaran islam.
Perusahaan asuransi boleh memuatar seluruh uang para peserta asuransi yang telah terkumpul asal di ketahui dan di setujui leh seluruh peserta asuransidan uang itu di putar dengan cara yang halal sesuai dengan ajaran islam.

6.   Hikmah Kerja Sama Ekonomi yang Islami
Apabila kerja sama ekonomi yang islami ini betul-betul di terapkan dalam kehidupanmasyarakat, tentu banyak hikmah dan manfaat yang dapat di ambil.

Minggu, 08 Mei 2011

Perkembangan Islam pada Masa Modern


Bab I
Pendahuluan




A.    Latar Belakang
Latar belakang dari makalah kelompok kami mengambil tema agama, yang berjudul  perkembangan islam pada masa modern adalah karena banyak orang terutama umat muslim yang belum mengetahui bagaimana perkembangan islam pada masa modern secara keseluruhan. Mulai dari perkembangan ajaran islam, ilmu pengetahuan, samapi kebudayaan islam pada masa tersebut.



B.     Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah kami adalah untuk mengetahui perkembangan islam pada masa modern.



C.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan di bahas pada makalah kami adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana Gambaran Perkembangan Dunia Islam pada Masa Modern?
2.      Bagaimana Perkembangan Ajaran Islam pada Masa Modern?
3.      Bagaimana Perkembangan Ilmu Pengetahuan pada Masa Modern?
4.      Bagaimana Perkembangan Kebudayaan Islam pada Masa Modern?
5.      Apakah Hikmah dari Mempelajari Sejarah Perkembangan Islam pada Masa Modern?




Bab II
Pembahasan





A.   Perkembangan Dunia Islam pada Masa Modern
Masa pembaharuan atau modern bagi dunia islam adalah masa yang di mulai dari tahun 1800 M sampai sekarang. Masa pembaharuan ditandai dengan adanya kesadaran umat islam terhadap kelemahan dirinya dan adanya dorongan untuk memperoleh kemajuan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada masa pembaharuan ini, telah muncul tokoh-tokoh pembaharu dan pemikir islam di berbagai Negara islam.
Pada awal masa pembaharuan, kondisi islam secara politis berada di bawah pengaruh kolonialisme.  Baru pada pertengahan abad ke-20 M, dunia islam bangkit memerdekakan negaranya dari penjajahan bangsa barat (Eropa).
Di antara Negara-negara islam atau Negara-negara berpenduduk mayoritas umat islam, yang memerdekakan dirinya dari penjajahan adalah:


Indonesia
Pakistan
Mesir
Irak
Syria
Lybia
Sudan
Maroko
Aljazair
Malaysia
Brunei Darussalam
Uzbekistan
Kirghistan
Kazakhtan
Tajikistan
Azerbaijan
Yogoslavia
Libanon


Setelah negara-negara yang berpendudk mayoritas islam tersebut memperoleh kemerdekaan, maka umat islam bersama-sama dengan pemerintah negaranya melakukan usaha-usaha pembangunan dalam berbagai bidang. Demi terwujudnya masyarakat bangsa yang adil dan makmur di bawah naungan rida Allah AWT.



B.   Perkembangan Ajaran Islam pada Masa Modern.
Menjelang awal masa modern yaitu sebelum dan sesudah tahun 1800 M, umat Islam di berbagai negara telah menyimpang dari ajaran islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadis. Penyimpangan itu terdapat dalam hal:
Ajaran islam tentang ketauhidan telah bercampur dengan kemusyrikan. Hal ini di tandai dengan banyaknya umat islam yang selain menyembah Allah SWT juga memuja makam yang di anggap keramat serta meminta tolong dalam urusan gaib kepada dukun-dukun dan orang-orang yang di anggap sakti. Selain itu, ada umat islam yang menganggap sultan adalah orang yang suci yang segala perintahnya harus di turuti.
Adanya kelompok umat islam, yang selama hidup di dunia ini hanya mementingkan urusan akhirat dan meningalkan dunia. Mereka beranggapan bahwa memiliki harta banyak, kedudukan yang tinggi dan ilmu pengetahuan tentang dunia adalah hal yang tidak perlu. Karena hidup di dunia ini hanya sebentar dan sementara. Sedangkan, hidup di akhirat bersifat kekal dan abadi.
Umat islam yang menganut paham fatalime, yaitu paham yang mengharuskan berserah diri kepada nasib dan tidak perlu berikhtiar, karena hidup manusia dikuasai dan di tentukan oleh nasib.
Penyimpangan-penyimpangan umat islam terhadap ajaran agamanya seperti tersebut, mendorong lahirnya tokoh pembaharu yang berusaha menyadarkan umat islam agar kembali kepada ajaran islam yang benar, yang bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah (Hadis). Tokoh-tokoh pembaharuan itu antara lain:
Muhammad bin Abdul Wahhab
Rifa’ah Badawi Rafi’ At-Tahtawi atau At-Tahtawi
Jamaluddin Al-Afgani



C.   Perkembangan Ilmu Pengetahuan pada Masa Modern
Pada masa modern, perkembangan ilmu pengetahuan mengalami kemajuan. Hal ini dapat dilihat di  berbagai negara seperti Turki, India, dan Mesir.
Sultan Muhammad II ( 1785-1839 M) dari kesultanan Turki Usmani, melakukan berbagai usaha agar umat islam di negaranya dapat menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Usaha-usaha tersebut seperti:
1.      Melakukan modernisasi di bidang pendidikan dan pengajaran, dengan memasukkan kurikulum pengetahuan umum kepada lembaga-lembaga pendidikan Islam (Madrasah).
2.      Mendirikan lembaga pendidikan “Maktebi Ma’arif”, untuk mencetak tenaga-tenaga ahli di bidang administrasi, juga membangun lembaga “Maktebi Ulumi Edebiyet”, untuk menyediakan tenaga-tenaga ahli di bidang penterjemahan.
3.      Mendirikan perguruan-perguruan tinggi di bidang kedokteran, militer, dan teknologi.
Setelah kesultanan turki dihapuskan pada tanggal 1 November 1923 M, dan turki diproklamirkan sebagai negara berbentuk republik dengan presiden pertamanya Mustafa Kemal At-Turk, pendiri turki modern (1881-1938 M), maka kemajuan turki di bidang ilmu pengetahuan terus meningkat.
Di India ketika masih dijajah inggris, telah bermunculan para cendekiawan muslim berpikiran modern yang melakukan usaha-usaha agar umat islam mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dapat melepaskan diri dari belenggu penjajah. Para cendekiawan muslim dimaksud, seperti syah waliyullah (1703-1762 M), Syahid Ahmad Khan (1817-1898 M), Syahid Amir Ali (1849-1928 M), Muhammad Iqbal (1873- 1938 M), Muhammad Ali Jinnah (1876-1948 M), dan Abdul Azad (1888-1956 M).
Setelah india dan Pakistan merdeka dari Inggris pada tahun 1947 M, umat Islam terbagi dua, ada yang masuk ke republic islam Pakistan dan ada yang tetap di india ± 40 jta jiwa. Umat islam di kedua negara tersebut trus berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, agar kualitas hidupnya meningkat.
Pada masa modern, terutama ekspansi napoleon ke mesir (1798 M), umat islam mesir, khususnya para pengusaha dan kaum cendekiawan menyadari keterbelakangan mereka dalam urusan dunia jika di bandingkan dengan bangsa-bangsa eropa. Oleh karena itu, mereka melakukan berbagai usaha agar menguasai berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah di miliki oleh bangsa-bangsa eropa.
Muhammad Ali penguasa Mesir (1805-1849 M) mengirim mahasiswa untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi ke prancis. Setelah kembali kemesir, mereka mengajar di berbagai perguruan tinggi, terutama di Universitas Al-Azhar. Karena yang belajar di universitas Al-Azhar ini bukan hanya para mahasiswa dari mesir, tetapi para mahasiswa dari berbagai negara dan wilayah Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi di ajarkan di universitas ini dengan cepat menyebar ke seluruh dunia islam. Selain universitas Al-Azhar, di mesir telah didirikan universitas-universitas, yang didalamnya terdapat berbagai fakultas seperti: kedokteran, farmasi, teknik pertanian, perdagangan, hukum dan sastra. Universitas-universitas yag di maksud antara lain: universitas Iskandariyah, universitas Ainusyams, universitas Hilwan, universitas Assiut, universitas Suez dan universitas American University in Cairo (AUC).





D.   Perkembangan Kebudayaan Islam pada Masa modern
Kebudayaan umat islam pada masa modern berkembang ke arah yang lebih maju. Hal ini dapat di pelajari di berbagai negara islam atau negara yang berpenduduk mayoritas islam seperti Saudi Arabia, Mesir, Irak, Iran, Kuait, Pakistan, Malaysia, Brunei dan Indonesia.
1.      Arsitektur
Arsitektur ada yang bersifat melayani keagamaan, seperti masjid, makam, madrasah dan ada pula yang berfungsi melayani kepentingan sekuler seperti istana, benteng, pasar, Karavan serai, jalan raya, rel-rel kereta api dan lain-lain.
Setelah di temukannya ladang Minyak pada tahun 1933, Saudi Arabia tidak lagi menadi negara miskin tetapi temasuk salah satu negara kaya. Dengan kekayaan melimpah, Saudi Arabia banyak membagun jalan raya antar kota dan jalan kerata api antara kota. Juga membangun maskapai penerbangan internasional yang bernama Saudi Arabia air lines di Jeddah, zahran dan riyad. Di bidang perhotelan telah di bangun hotel-hotel mewah bertaraf internasional, antara lain tempat di sekitar Masjidil Haram Mekah dan Masjid Nabawi Madinah.
masjidil-haram.jpga.  Masjidil Haram
Masjidil haram artinya masjid yang dihormati atau dimuliakan. Masjid ini berbentuk empat persegi terletak di tengah-tengah kota Mekah, serta merupakan masjid tertua di dunia. Di tengah-tengah masjid itu terdapat Ka’bah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT sebagai kiblat umat islam di seluruh dunia dalam mengerjakan salat. Selain itu, terdapat pula Hajar Aswad (batu hitam yang terletak di dinding Ka’bah), makam Ibrahim, hijr ismail dan sumur zamzam yang letaknya tidak jauh dari ka’bah.
Keadaan masjidil haram pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup, dengan keadaan masjidil haram sekarang ini jauh berbeda. Pada masa Nabi SAW masih hidup keadaan masjidil haram tidak begitu luas dan bersifat sederhana. Sekarang ini, keadaan masjidil haram sangat luas dan merupakan bangunan yang begitu megah dan indah. Masjidil haram sekarang ini berlantai empat yang untuk naik dari lantai dasar kelantai di atasnya sudah di sediakan escalator.
masjid_nabawi-1.jpgb. Masjid Nabawi
91makam_Nabi.jpgMasjid Nabawi adalah sebuah masjid yang megah dan indah juga sangat luas. Kalau pada masa Nabi Muhammad luas masjid nabawi ± 2.500 m2, kini luasnya menjadi ± 165.000 m2 (luas seluruh kota madinah pada masa Rasulullah SAW). Hal ini mengakibatkan makam Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khathab yang dulu berada di luar masjid, sekarang berada di dalam masjid. Demikian juga dengan tempat pemakaman umum yang dulu berada di pinggir kota madinah, sekarang ini berada di samping atau di pinggir halaman masjid.
Masjid Nabawi bertambah indah dan megah dengan adanya sepuluh buah menara yang menjulang tinggi, 95 buah pintu masjid yang lebar dan indah, juga kubah masjid yang dapat terbuka dan tertutup.
Selain itu, pada atap masjid nabawi bagian belakang yaitu pintu Al-Majidi dari sebelah barat memanjang ke sebelah timur, telah di bangun tingkat dua yang di manfaatkan untuk perkantoran, perpustakaan, gudang, peralatan dan sebagainya digunakan sebagai tempat salat apabila jamaah di lantai bawah terlalu padat.
Arsitektur yang berfungsi untuk melayani kepentingan agama dan kepentingan sekuler, selain terdapat di Saudi Arabia, juga terdapat di negara lain, terutama di negara berpenduduk mayoritas islam. Misalnya di turki sekarang memiliki tidak kurang dari 62.000 masjid dan pembangunan masjid mencapai 1.500 buah pertahun. Serta, telah di bangun 2.000 unit sekolah Al-Qur’an.
Pada tahun 1794-1925 di iran, telah di bangun kota taheran sebagai ibukota iran. Perkembangan kota ini sangat  pesat, terutama pada masa kekuasaan dinasti Pahlevi (1925-1979). Sekarang ini taheran merupakan salah satu kota terbesar di asia. Bangunan arsitektur peninggalan Dinasti Qatar antara lain:
Istana Niavarand
Adalah tempat kediaman Syah Muhammad Reza Pahlevi dan keluarganya.
Perkuburan Behesyti Zahra’ ( bahasa Persia artinya: Taman Zahra)
Adalah perkuburan tempat di makamkannya puluhan ribu syuhada (pahlawan) revolusi islam. Di perkuburan ini juga dimakamkan pemimpin revolusi islam Ayatullah Khomaeni.
Pada masa modern di irak, selain terdapat arsitektur yang berfungsi melayani keagamaan ada juga arsitektur yang bersifat sekuler misalnya bangunan-bangunan industry, jalan kereta api yang menghubungkan Basrah dengan Bagdad, jalan-jalan beraspal ibukota, dua bandara internasional di Basrah dan di Bagdad,  serta dua pelabuhan internasional di basrah dan Um Al-Qasar.
2.      Sastra
Pada masa modern telah bermunculan para sastrawan yang karya-karya sastranya bersifat islami di berbagai negara, misalnya:
Muhammad Iqbal
Mustafa Lutfi Al-Manfaluti
Dr. Muhammad Husain Haekal
Jamil Siqdi Az-Zahawi
Abdus Salam Al-Ujaili
Aisyah Abdurahman
Fatwa Tawqan
Nazek Al-Malaikah
Layla Ba’albaki
3.      Kaligrafi
Kata kaligrafi berasal dari bahasa yunani yang berarti Kaligrafia atau Kaligraphos. Kallos berarti Indah dan Grapho berarti tulisan. Jadi, kaligrafi berarti tulisan indah yang mempunyai nilai estetis. Dalam bahasa arab kaligrafi di sebut khatt, yang dalam pengertian sehari-hari berarti tulisan indah yang memiliki  nilai estetis.
Kaligrafi merupakan seni satu-satunya islam yang murni di hasilkan oleh orang islam. Berbeda dengan seni islam yang lainnya seperti seni lukis dan ragam hias terpengaruh dengan unsure non-islam.
Kaligrafi terdiri dari bermacam-macam gaya antara lain ada enam gaya yang di sebut Al-Aqlam As-Sittah, inggrisnya The Six Hands/Style). Gambarnya adalah sebagai berikut:
Gambar Kaligrafi
Nama Model Kaligrafi
Khat diwani mulamma.JPG
Diwani Mulamma
diwani.jpg
Diwani
isim-tugra.jpg
Tugra
bismillah_islamic_musalsil.jpg
Musalsil
arabic rihani-muhaqqaq.jpg
Rihani/Muhaqqaq
kaligrafi sulus.jpg
Sulus

Seni kaligrafi berkembang sangat cepat ke seluruh pelosok dunia, khususnya negara-negara mayoritas islam. Seni kaligrafi di pakai sebagai hiasan di masjid-masjid, penyekat ruangan, hiasan dinding rumah, kotak penyimpanan perhiasan, alat-alat rumah tangga dan lain-lain. Media yang digunakan juga beragam yakni dari kertas, kain, kulit, kaca, emas, perak, tembaga, kayu dan keramik.
Perhatian umat islam Indonesia terhadap kaligrafi cukup bagus. Hal ini di tandai dengan:
Diadakannya pameran lukisan kaligrafi berstandar nasional, yakni pada acara MTQ Nasional XI di Semarang (1979), pada Muktamar Pertama Media Massa Islam Sedunia di Jakarta (1980), pada MTQ Nasional XII di Banda Aceh (1981), dan pada pameran kaligrafi islam dibalai budaya Jakarta dalam ragka menyambut tahun baru Hijriah 1405 (1984 M).
Diselenggarakannya Musabaqah Khatt Indah Al-Qur’an (MKQ) dalam setiap MTQ. MKQ ini mulai di selenggarakan pada MTQ Nasional XII di Banda Aceh (1981) dan MTQ Nasional di Padang (1983).





E.    Hikmah Mempelajari Sejarah Perkembangan Islam pada Masa Modern
Hikmah dari mempelajari sejarah perkembangan Islam pada Masa Modern adalah kita dapat megetahui sejarah dari perkembangan islam dari awal mulanya masa Modern sampai sekarang. Serta dengan memperlajari Sejarah Perkembangan Islam pada Masa Modern kita bisa mengetahui Perkembangan Islam, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan  ajaran islam pada awal mulanya masa modern (1800 M) sampai sekarang.







Bab III
Penutup




A.   Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat di ambil dari Perkembangan Islam pada Masa Modern adalah masa yang di mulai pada tahun 1800 M dimana umat islam sadar terhadap kelemahan dirinya dan adanya dorongan untuk memperoleh kemajuan dalam berbagai bidang.



B.   Saran
Perkembangan islam pada awalnya memang agak terlambat dari negara Eropa. Tetapi, dengan adanya kesadaran dari umat muslim bahwa ilmu pengetahuan itu penting. Muncullah tokoh-tokoh islam pada masa Pembaharuan yang mengusahakan agar islam tidak ketinggalan terlalu jauh dari bangsa-bangsa barat (eropa). Mereka melakukan modernisasi dalam bidang pendidikan sampai mendirikan perguruan-perguruan tinggi untuk menyebarkan ilmu.
Untuk itu, sebagai umat muslim hendaknya kita meniru semagat para tokoh-tokoh islam yang berjuang agar islam tidak ketinggalan dengan bangsa eropa. Dengan begitu islam tidak akan mudah kalah dengan bangsa barat (eropa).
 
Header image by sabrinaeras @ Flickr