Selasa, 21 Desember 2010

Stratifikasi Sosial

hhhmmm... walaupun bukan jurusan ips aku bantuin temen aku nyusun tugasnya. hehehe... banyak kekurangan sih.. maklum aja amatiran. phy akhirnya selesai juga.... hhhhuuuffttthhh ^^

1. Pengertian statifikasi sosial

Pada dasarnya tuhan menciptakan manusia dengan derajat yang sama. Namun, kenyataan yang terjadi du masyarakat menunjukkan adanya penghargaan yang berbeda terhadap kelompok individu berdasarkan kelebihan yang di milikinya. Kelebihan itu dapat berupa kekayaan, kekuasaan keturunan (kehormatan) dan pendidikan. Adanya penilaian yang berbeda dari suatu kelompok terhadap kelompok lain berdasarkan sesuatu yang di anggap lebih mengakibatkan suatu pola pengelompokkan masyarakar yang di sebut stratifikasi sosial atau pelapisan sosial.
Stratifikasi sosial atau sistem pelapisan sosial selalu di jumpai dalam masyarakat. Hal ini terjadi dengan alasan - alasan tertentu yang menjadi dasar pelapisan tersebut. Stratifikasi sendiri berarti proses atau struktur masyarakat yang di bedakan ke dalam lapisan – lapisan secara bertingkat. Harta benda, jabatan, kukuasaan, pendidikan dan keturunan merupakan faktor – faktor yang menjadi penetu staus seseorang dalam pelapisan sosial. Secara nyata pelapisan sosial dapat di lihat di kehiduapn sehari-hari contohnya orang kaya, orang miskin, pedagang, pejabat tinggi negara, pegawai rendahan dll dan contoh ini menunjukkan tinggi rendahnya status sosial.
jadi pengertian stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas – kelas secara bertingkat.


2. Contoh sistem stratifikasi sosial pada zaman belanda, jepang dan modern

a. Sistem stratifikasi sosial pada zaman belanda.
Masyarakat indonesia pada zaman belanda di bagi dalam lapisan – lapisan berdasarkan ras. Belanda menempatkan penduduk asli pada strata yang paling bawah yang di sebut inlander. Sikap belanda yang sangat diskriminatif ini mengakibatkan penduduk asli indonesia terpuruk dalam kebodohan , kemiskinan dan keterbelakangan.
Belanda menerapkan politik monopoli dan juga menerpakna feodalisme. Belanda sendiri merupakan negara monarki yang menganut paham feodalisme. Kondisi ini sangat menghalangi penduduk asli untuk melakukan mobilitas sosial ke atas. Sebabnya semua jabatan tinggi di duduki oleh orang belanda. Selain itu jabatan seperti bupati di pegang oleh penduduk asli golongan ningrat.glongan nigrat pada masa itu menjadi alat bagi belanda untuk mewujudkan kepentingannya di indonesia. Untuk sekolahpun warga asli berasal dari rakyat biasa sangat susah. Apabila mereka sekolah, pendidikan mereka hanya sebatas kelas dua setingkat SD atau hanya sekedar dapat membaca dan menulis. Itupun hanya delam rangka memenuhi tenaga kerja rendahan dengan upah rendah.
Dalam bidang ekonomi, belanda juga sangat diskriminatif. Warga asli hanya di perbolehkan menjadi pedagang kecil. Sebaliknya golngan timur asing, mendapat kesempatan mengelola ekonomi menengah sepertimenjadi pedagang grosir dan pemilik pabrik kebutuhan bahan pangan.

b. Sistem stratifikasi sosial pada zaman jepang.
Sistem stratifikasi sosial pada zaman jepang menempatkan golongan penduduk asli indonesia di atas golangan eropa maupun golongan timur asing, kecuali jepang. Hal ini di sebabkan karena jepang ingin mengambil hati rakyat indonesia untuk membantu mereka perang asia timur raya.

c. Sistem stratifikasi sosial pada zaman modern.
Saat ini industrialisasi modern tentu membawa dampak yang jauh lebih luas daripada industrialisasi pada masa kolonial belanda. Di perkotaan, terdapat pergesaran struktur perkerjaan dan angkatan kerja. Misalnya sekarang muncul jenis – jenis pekerjaan baru yang dulu tidak ada, yaitu jasa konsultan, advokasi dan lembaga bantuan hukum. Angkatan kerja juga mengalami pergeseran, terutama dalam hal gender. Dahulu, tenaga kerja sangat di monopoli oleh kaum lelaki. Namun saat ini, kaum perempuan telah berperan di segala bidang pekerjaan.
Berdasarkan hal ini, penentuan kelas sosial tidak lagi hanya di tentukan oleh aspek ekonomi semata, tetapi juga di tentuan oleh aspek lain, seperti faktor kelangkaan dan profesionalitas seseorang. Hal ini di sebabkan oleh karena masyarakat industri sangat menghargai kreativitas yang mampu memberi nilai tambah dalam pekerjaan. Akibatnya, orang yang berpendidikan tinggi sangat di hargai oleh masyarakat industri. Sebaliknya, orang yang berpendidikan rendah di tempatkan pada strata bawah.


3. Konsekuensi sistem stratifikasi sosial

Perbedaan tinggkat pendidikan, kekayaan, status atau perbedaan kelas sosial tidak Cuma mempengaruhi perbedaan dalam gaya hidup atau tindakan juga menimbulkan sejumlah perbedaan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, seperti peluang hidup dan kesehatan, peluang kerja dan berusaha, respons terhadap perubahan, pola sosialisasi dalam keluarga dan perilaku politik. Berikut adalah penjelasan dari konsekuensi sistem stratifikasi sosial :

a. Gaya hidup
Gaya hidup atau life style yang di tampilkan antara kelas sosial satu dengan yang lain dalam banyak hal tidaklah sama, bahkan ada kecenderungan masisng – masing kelas mencoba mengembangkan gaya hidup eksklusif untuk membedakan kelas sosial dirinya dengan kelas sosial lain.
b. Peluang hidup dan kesehatan
Terdapat kaitan antara stratifikasi sosial dengan peluang hidup dan kesehatan. Misalnya bahwa keluarga miskin tidak berpendidikan dan rentan, mereka umumnya lemah jasmani dan mudah terserang penyakit.
c. Respons terhadap perubahan
Berbeda dengan kelas sosial atas, orang – orang dari kelas sosial bawah merupakan kelompok yang paling telambat menerapkan kecenderungan - kecenderungan baru, khususnya dalam pengambilan keputusan.
d. Peluang bekerja dan berusaha
Peluang kerja antara kelas sosial atas dan kelas sosial bawah umunya berbeda. Dengan kekuasaan, kedudukan, tingkat pendidikan yang tinggi dan uang yang di miliki, kelas sosial atas lebih mudah membuka usaha dan mencari pekerjaan yang sesuai dengan minatnya.
e. Kebahagiaan dan sosialisasi keluarga
Kecenderungan bahwa orang yang kelas sosialnya lebih tinggi lebih mampu untuk memenuhi kebutuhanya, sehingga kemungkinan untuk erasa bahagia dari pada kelas sosialbawah.
f. Perilaku politik
Kelas sosial mempengaruhi politik seseorang. Semakin tinggi kelas sosial seseorang semakn cenderung aktif dalam kehidupan politik.

Senin, 25 Oktober 2010

Tugas : Agama ( kerja sama ekonomi dalam islam ) Senin, 25 oktober 2010


Kerja Sama Ekonomi dalam Islam

1.  Syirkah
Syirkah berarti perseroan atau persekutuan, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk bekerja sama dalam suatu usaha, yang keuntungannya atau hasilnya untuk mereka bersama. Syirika yang sesuai dengan kentuan syara’ dan bertujuan untuk kesejahteraan bersama merupakan salah satu bnetuk ta’awun ( tolong menolong ) yang di perintah oleh Allah SWT.

Allah SWT berfirman :

Artinya : “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Q.S Al-Ma’idah, 5 : 2)

Syirkah yang sesuai dengan ketentuan syara’, apabila syirka itu di laksanakan dengan niat ikhlas, sabar, tawakal, jujur, saling percaya antara sesama anggota syarikat dan bersih dari unsur-unsur kecurangan atau penipuan.
Syirkah dapat di bagi menjadi 2 macam yaitu :
a.    Syarikat Harta ( syarikat ‘inan)
Syarikat harta yaitu akad dari 2 orang atau lebih untuk bersyarikat pada harta yang di tentukan dengan maksud memperoleh keuntungan. Ketentuan-ketentuan yang harus di penuhi dalam syarikat harta itu adalah :
{ Sigat ( ucapan perjanjian )
Syarat dari lafal akad ini hendaknya mengandung pengertian izin untuk menjalankan harta syarikat. Dalam sistem perekonomian modern, lafal tidak di pergunakan lagi dan sebagai gantinya tertulis dalam akte notaris.


{ Anggota-anggota syarikat
Syarat menjadi anggota syarikat yaitu, balik (dewasa), berakal sehat, merdeka, dan dengan kehendaknya sendiri.
{ Pokok atau modal dan pekerjaan
Pokok atau modal hendaklah berupa uang, emas, perak atau harta benda lainnya yang bisa di takar, di timbang/ukur. Seluruh modal atau saham hendaknya di campur menjadi satu kesatuan modal.
Pekerjaan jenis usaha hendaknya di sepakati oleh seluruh anggota syarikat. Demikian juga dengan berbagai ketentuan mengenai syarikat harta, hendaknya merupakan hasil musyawarah seluruh anggota syarikat.
Mengenai keuntungan dan kerugian dari syarikat harta akan di peroleh dan di tanggung oleh setiap anggota syarikat berdasarkan saham setiap anggota atau berdasarkan musyawarah seluruh anggota syarikat.
Dalam kehidupan modern bentuk dari syarikat harta dapat di kemukakan sebagai berikut :
{ Firma
{ CV ( Commanditaire Venootschaf )
{ PT ( Perseroan Terbatas )
b.   Syarikat kerja
Syarikat kerja adalah gabungan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam suatu jenis pekerjaan dengan ketentuan bahwa hasil dari pekerjaan di bagikan kepada seluruh anggota syarikat sesuai dengan perjanjian.
Para ulama islam umumnya sependapat tentang kebolehan sahnya syarikat kerja ini di laksanakan oleh umat islam, yaitu :
{ Menjalin hubungan persaudaraan, khususnya sesama anggota syarikat.
{ Memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota syarikat.
{ Menyelesaikan dengan baik pekerjaan-pekerjaan besar yang tidak dapat di kerjakan sendiri dan hasilnya untuk kepentingan umat manusia.
{ Melahirkan kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang ekonomi dan kebudayaan serta bidang pertahan dan keamanan.

2.  Mudarabah
Menurut istilah ilmu fikih, mudarabah atau qirad adalah pemberian modal dari pemilik modal kepada seseorang yang akan memperdagangkan modal dengan ketentuan bahwa untung-rugi di tanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara keduanya pada waktu akad.
Hukum melakukan mudarabah itu di bolehkan, bahkan di anjurkan oleh syara. Karena di dalamnya terdapat unsur tolong – menolong dalam kebaikan.
Ketentuan-ketentuan yang harus di penuhi dalam mudarabah adalah :
a.       Muqrid ( pemillik modal ) dan muqtarid ( yang menjalankan modal ) hendaknya sudah balig, berakal sehat, jujur dan amanah.
b.      Uang atau barang yang di  jadikan modal hendaknya di ketahui jumlahnya.
c.       Jenis usaha dan tempatnya sebaiknya di sepakati bersama, tetapi jangan terlalu dibatasi sehingga menyulitkan pihak yang menjalankan modal.
d.      Besarnya keuntungan bagi muqrid dan muqtarid, hendaknya sesuai dengan kesepakatan mereka pada waktu akad.
e.      Muqtarid hendaknya bersikap jujur dan tidak boleh menggunakan modal untuk kepentingan sendiri dan orang lain tanpa izin muqrid.
Apabila sistem qirad yang di ajarkan islam di terapkan dalam masyarakat, tentu akan mendatangakan banyak hikmahyaitu antara lain :
a.       Mewujudkan persaudaraan dan persatuan khususnya antara muqrid dan muqtarid.
b.      Mengurangi atau mungkin menghilangkan pengangguran.
c.       Memberikan pertolongan pada fakir miskin untuk hidup mandiri.

3.  Muzara’ah, Mukhabarah dan Musaqah.
Setiap orang muslim yang memiliki tanah pertanian hendaknya memanfaatkan tanah pertanian itu untuk bercocok tanam. Para pemilik tanah dapat memanfaatkan tanah yang di miliki dengan berbagai cara . cara terebut antara lain :
a.       Tanah pertanian yang di miliki, di Tanami sendiri, yang hasilnya untuk kepentingan mereka dan keluarganya juga untuk di sedekahkan pada fakir  miskin atau makanan hewan.
b.      Para pemiik yang tidak dapat menanami sendiri tanah pertanian miliknya, hendaknya dengan ikhlas meminjamkan tanah pertaniannya itu kepada orang yang bersedia menanaminya atau menggarapnya. Hal ini di utamakan kepada fakir miskin.
c.       Para pemilik tanah yang tidak dapat menanami sendiri tanah pertanian miliknya, boleh saja melakukan usaha bersama dengan para penggarap tanah melalui muzara’ah, mukhabarah dan musaqah.
Muzara’ah dan Mukhabarah
Muzara’ah ialah paruhan hasil sawah atau ladang antara pemilik dan penggarap, sedangkan benihnya berasal dari pemilik. Jika benihnya berasal dari penggarap di sebut mukhabarah. Muzara’ah dan Mukhabarah merupakan kerja sama di bidang pertanian yang di bolehkan oleh islam dan sesuai dengan ketentuan syara dan dalam pelaksanaanya tidak ada unsur kecurangan dan pemaksaan.
Adapun ketentuan-ketentuan yang yang harus di penuhi dalam Muzara’ah dan Mukhabarah adalah sebagai berikut :
{  Pemilik dan penggarap harus sudah balig, berakal sehat, dan bersikap jujur.
{  Sawah dan ladang yang di garap betul-betul milik orang yang menyerahkan sawah atau ladangnya untuk di garap.
{  Hendaknya di tentukan lamanya masa penggarapan.
{  Besarnya paruhan hasil sawah/ladang untuk pemilik dan penggarap di tentukan berdasarkan musyawarah antara keduanya yang di liputi  oleh masa keadilan dan kekeluargaan.
{  Pemilik dan penggarap hendaknya menaatii ketentuan-ketentuan yang telah mereka sepakati bersama.

Musaqah
 Muzaqah ialah paruhan hasil kebun antara pemilik dan penggarap, yang besar bagiannya masing-masing sesuai dengan perjanjian pada waktu akad.
Mengenai ketentuan-ketentuan yang harus di penuhi dalam muzaqah, sama dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Muzara’ah.
Manfaat-manfaat dari Muzara’ah, Mukhabarah dan musaqah sangat banyak antara lain sebagai berikut :
{  Mewujudkan persaudaraan dan tolong-menolong khususnya antara pemilik tanah pertanian dan penggarap.
{  Mengurangi dan menghilangkan pengagguran menuju terwujudnya masyaraat adil dan makmur.
{   Memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah pertanian.
{  Usaha pencegah terhadap terjadinya lahan kritis.
{  Memelihara, meningkatkan dan melestarikan keindahan lingkungan.

4.  Sistem Perbankan yang Islami.
Sistem perbankan yang islami maksudnya adalah sistem perbankan berdasar dan sesuai dengan ajaran islam yang dapat di rujuk kepada Al-Qur’an dan hadis. Pengelola sistem perbankan yang islami ini biasanya di kenal dengan nama bank islami ( bank syariah ).
Bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang yang pengoperasiannya di sesuaikan dengan prinsip syariat islam. Dalam kegiatan usahanya, bnk islam meghindari sistem bunga yang di anggap rente yang hukumnya haram.


5.  Sistem Asuransi yang Islami.
Menurut pengertian bahasa, kata asuransi berarti pertanggungan. Menurut istilah, asuransi adalah akad antara penanggung dan yang mempertanggungkan sesuatu. Peserta perusahaan asuransi dalam periode tertentu berkewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi, yang besarnya sesuai dengan perjanjian antara keduanya. Sedangkan kewajiban perusahaan asuransi ialah memberikan sejumlah uang kepada peserta asuransi yang besar dan waktunya sesuai dengan perjanjian.
Asuransi termasuk bidang muamalah yang belum di kenal pada masa Rasulullah SAW. Asuransi muncul pada abad ke-14  masehi.
Ulama fikih sepakat bahwa asuransi di bolehkan dengan catatan cara kerjanya sesuai dengan ajaran islam.
Perusahaan asuransi boleh memuatar seluruh uang para peserta asuransi yang telah terkumpul asal di ketahui dan di setujui leh seluruh peserta asuransidan uang itu di putar dengan cara yang halal sesuai dengan ajaran islam.

6.   Hikmah Kerja Sama Ekonomi yang Islami
Apabila kerja sama ekonomi yang islami ini betul-betul di terapkan dalam kehidupanmasyarakat, tentu banyak hikmah dan manfaat
 
Header image by sabrinaeras @ Flickr